Cerita Fiksi: Perdebatan Multitafsir Peraturan RTRW
Di suatu siang yang lembap dan agak mendung di awal bulan September, ruang rapat lantai dua Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Santikarta terasa lebih panas dari biasanya. Bukan karena pendingin ruangan rusak, melainkan karena suasana yang menghangat. Dua orang rekan sejawat, Ardi dan Dimas, tengah terlibat dalam perdebatan yang tidak biasa. Keduanya adalah perencana ruang senior yang sudah lebih dari sepuluh tahun bekerja di bidang yang sama. Namun siang itu, mereka seperti berdiri di sisi yang berseberangan dari satu teks yang sama: Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Santikarta Tahun 2035. "Kalau kita bicara soal pasal itu, yang menyatakan kegiatan permukiman yang tidak mengubah fungsi utama kawasan perkebunan serta intensitas pemanfaatan ruang maksimal enam puluh persen , kita harus pahami bahwa pemukiman tetap dimungkinkan selama tidak menghilangkan fungsi perkebunannya. Jadi, menurutku, pemukiman bisa dibangun di situ selama tidak menutup seluru...